Depokrayanews.com- Polres Metro Depok menahan seorang pemuda cabul bernama Albarissa Raffi Fadzhrin (18) yang telah mempertontonkan alat kelamin dan mengungkap kata-kata seronok kepada sejumlah perempuan di 17 lokasi, termasuk di Kota Depok.
Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Metro Depok Ajun Komisaris Markus Simaremare mengatakan, modus yang dilakukan oleh pemuda penggangguran itu dengan cara mencari korban di tempat-tempat sepi, baik perempuan maupun anak perempuan di bawah umur. Aksinya selalu didahului dengan menepuk dan memegang tubuh bagian belakang korbannya.
“Setelah itu, pelaku biasanya berhenti dan mengeluarkan alat kelamin untuk dilihatkan ke korbannya. Motif pelaku karena nafsu,” kata Simaremare kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Raffi biasa mengendarai motor dan mengenakan helm untuk menutupi wajahnya. “Sepeda motor sudah kami amankan sesuai dengan apa yang ada dalam video yang kami sudah dapatkan,” kata Markus Simaremare.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, Raffi mengaku sudah 17 kali berbuat cabul, 3 kali diantaranya di Kota Depok seperti di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji pada 17 November 2023. Perbuatan cabul Raffi di lokasi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Di lokasi ini pula, Raffi dibekuk oleh warga.
“Dari pengakuan pelaku, dia sangat bernafsu ya, sangat berharap sekali melihat punggung dari perempuan, dan telah melakukan aksi cabulnya tersebut sejak 2022 lalu karena terpengaruh dari film porno,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Raffi dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya 10 tahun penjara. (ris)
Comment