DepokRayanews.com- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan menyediakan 511 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang digelar 17 April 2019.
TPS-TPS tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Sawangan.
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP-2) di Kecamatan Sawangan terdapat 101.627 orang pemilih. Ini belum termasuk daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus.
“Untuk daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih khusus akan kami rekap pada tanggal 5 April mendatang,” kata
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sawangan, Matobi di Depok, Jumat (22/3/2019),
Menurut Matobi, TPS akan dibuka tepat pukul 07.00 wib, kemudian ditutup pukul 13.00 wib,
Dikatakan, warga bisa mencoblos menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP asalkan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Masyarakat seperti itu masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Para DPK tersebut bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS mulai pukul 12.00 wib. Sedangkan, bagi pemilih yang pindah mencoblos bisa menyalurkan hak pilihnya pada pukul 07.00 – 13.00 wib dengan memperlihatkan formulir A5,” kata Matobi. (ril)
Comment