Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok meminta para pendatang baru untuk segera mengurus pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), sebagai data diri sementara menetap di Kota Depok. SKTT itu sudah bisa diurus di kantor kelurahan, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Balaikota Depok.
”Pemkot Depok tidak berhak melarang warga dari luar Kota Depok untuk tinggal dan menetap di Kota Depok, karena kartu elektronik (e-KTP) berlaku secara nasional. Namun ada aturan, warga nonpermanen harus memiliki SKTT, meskipun sudah punya e-KTP,” kata Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Depok, Zainah di Depok, Selasa (12/7/2016).
Menurutnya, kepemilikan SKTT selain untuk identitas pendatang, juga untuk pemantauan pendatang dan sebagai bagian antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selain itu, dengan SKTT ini bisa diketahui domisilinya. Jadi misalkan mereka mengalami kecelakaan atau hal yang lebih buruk terjadi, dengan SKTT ini dapat diketahui di mana mereka berdomisili di Depok. Tidak mungkin menggunakan alamat yang tertera di KTP,” kata dia. SKTT berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.
Zainah memperkirakan pasca arus balik mudik Hari Raya Idul Fitri, besar kemungkinan Kota Depok akan kedatangan warga pendatang. Ini tidak bisa dihindari, karena ada kecenderungan warga yang kembali ke Depok membawa kerabatnya. (ril)
Comment