DEPOKRAYANEWS.COM- Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Wilayah Kota Depok 1 melampaui target yang ditetapkan Tahun 2021.
”Alhamdulillah, secara umum target penerimaan pendapatan pajak Tahun 2021 melampaui target,” kata Kasi Pendapatan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Depok 1, Fredy Hermanto kepada depokrayanews.com, usai menerima kunjungan anggota DPRD Kota Depok dari Komisi B, Rabu 9 Februari 2022.
Fredy menyebut secara total realisasi pendapatan pajak daerah Tahun 2021 mencapai Rp 971 miliar, jauh di atas target sebesar Rp 910,5 miliar. Ada 6 objek pajak yang ditangani kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Depok 1 yakni, PKB, BBNKB I, BBNKB II, PBBKB, PAP dan pajak rokok.
Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), realisasi Tahun 2021 mencapai Rp 451,7 miliar, atau 104,52 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 432,2 miliar.
Realisasi pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru (BBNKB I) sebesar Rp 259,4 miliar, atau 109,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 236,4 miliar. Begitu juga realisasi pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) mencapai Rp 7,28 miliar atau 102,4 persen dari target sebesar Rp 7,1 miliar.
Fredy juga menjelaskan pendapatan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor PBBKB yang mencapai Rp 123,28 miliar, atau 106,5 persen dari target sebesar Rp 115,7 miliar. Realisasi pendapatan dari pajak rokok sebesar Rp 128,84 miliar atau 108,9 persen dari target sebesar Rp 118,26 miliar.
Satu-satunya yang tidak mencapai target hanya pendapatan dari Pajak Air Permukaan (PAP). Target pendapatan dari sekotar ini sebesar Rp 852 juta, tapi realisasi hanya Rp 472 juta atau 55 persen dari target.
Menurut Fredy, realisasi pendapatan Tahun 2021 jauh melampaui realisasi pendapatan Tahun 2020 yang hanya 75 persen dari target. Pendapatan Tahun 2020 tidak tercapai karena dampak pandemi Covid-19. Sedangkan realisasi pendapatan Tahun 2021 bisa melampaui target karena ada revisi target.
Selain itu, pada Tahun 2021 ada beberapa program yang mampu mendongkrak realisasi pendapatan seperti Triple Untung, pemotongan denda bagi kendaraan yang menunggak pajak lima tahun ke bawah. Program itu berlaku sampai pertengahan Desember 2021 dan kini sudah tidak berlaku. (red)
Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Depok I meliputi 6 kecamatan yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cipayung, Sukmajaya dan Tapos.
Potensi kendaraan bermotor di 6 wilayah itu menpai 754.854 kendaraan terdiri dari 618.765 kendaraan roda dua dan 136.089 kendaraan roda empat.
Fredy menyebut Kendaraan Bermotor yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) tahun 2021 sebanyak 223.789. Sedangkan Kendaraan Bermotor yang Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) sebanyak 97.846. Hanya saja, Fredy tidak ingat total nilai pajak dari KTMDU dan KBMDU itu. ”Saya mesti cek dulu total angkanya,” kata dia. (red)
Comment