DEPOKRAYANEWS.COM- Sepanjang Januari- 12 Oktober 2022, Pengadilan Agama (PA) Kota Depok tengah menangani 3.235 kasus perceraian. Dari jumlah itu, 2.474 adalah kasus cerai gugat dan 761 cerai talak.
Sebagai informasi, cerai talak diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri.
Juru Bicara PA Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, jumlah itu menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. “Ada penurunan sedikit karena kondisi pandemi yang perlahan kembali normal,” kata Kamal kepada wartawan di Depok, Kamis 13 Oktober 2022.
Menurut Kamal, rata-rata perceraian di Kota Depok disebabkan adanya pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, menyakiti pasangan atau Kasus Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya secara bertahun-tahun.
Selain itu, faktor usia juga mempengaruhi kerentanan terjadinya perceraian. Misalnya, pasangan yang telah memasuki usia 30 sampai 40 tahun akan mengalami kesulitan berkomunikasi.
“Perceraian juga berdampak pada komunikasi. Terutama ketika ada masalah pihak perempuan saat ini sering mengungkapkan perasaannya melalui teman dekatnya yaitu sosial media,” jelasnya.
Sebab, kata dia, wanita di jaman sekarang lebih cenderung mengungkapkan isi hatinya melalui, sosial media dibandingkan menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan. Sehingga, pertengkaran tersebut dapat berujung perceraian.
Menurut Kamal, PA tidak akan langsung menerima semua pengajuan cerai yang dilakukan laki-laki maupun perempuan. PA akan mengedepankan upaya perdamaian kedua belah pihak sehingga, dapat menekan angka perceraian di Kota Depok.
Data Kasus Perceraian di PA Kota Depok:
Tahun 2017 : 4.000 kasus
Tahun 2018 : 5.000 kasus
Tahun 2019 : 3.600 kasus
Tahun 2020 : 3.239 kasus
Tahun 2021 : 3.556 kasus
(ril)
Comment