DEPOKRAYANEWS.COM- Polisi menyebut beras bantuan sosial (bansos) presiden yang dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terjadi pada November 2021. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE).
“Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut pada tanggal 5 November 2021,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.
Ramadhan menjelaskan, proses pemendaman bansos tersebut juga telah dicatat oleh pihak JNE sebagai berita acara. Berdasarkan catatan yang ada, total beras bansos yang dikubur sebanyak 3.675 kg yang terbagi menjadi 289 karung. Atau setara dengan 139 KPM, keluarga penerima manfaat.
Dari keterangan SJ yang merupakan VP Quality and Facility JNE, kata Ramadhan, proses penguburan bansos presiden itu dilakukan JNE lewat kerja sama dengan PT Indah Berkah Bersaudara.
Menurut Ramadhan, JNE tidak memiliki SOP yang mengatur cara pemusnahan barang kiriman rusak. JNE mengaku alasan penguburan dilakukan lantaran bansos presiden itu rusak karena kehujanan.
“Sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke keluarga penerima manfaat, itu alasan dari JNE,” kata dia. (mad/ris)
Comment