by

Pengasuh Daycare Siram Anak yang Diasuhnya dengan Air Panas Hingga Kulit Melepuh

INDORAYANEWS.COM– Ini pelajaran bagi orang tua yang biasa menitipkan anaknya di tempat penitipan anak atau daycare. Sebab, tidak semua pengasuh yang ada di daycare bisa memberikan mengurus anak-anak dengan sabar, tenang dan ikhlas.

Di Kota Depok, kasus kekerasan terhadap anak di daycare sudah sering kali terjadi. Yang terbaru, terjadi di Daycare
KIDDY Space Pengasian, Kecamatan Sawangan Kota Depok. Seftyana (35) salah seorang pengasuh di daycera itu tega-tegasnya menyiramkan air panas dalam gayung kepada anak yang diasuhnya pada Senin 2 Desember 2024.

Kepada wartawan, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan kronologi kejadian sadis itu. Awalnya,
orang tua korban yang bekerja di Jakarta biasa menitipkan anaknya mulai pukul 05.30 WIB. Saat itu anak yang masih berusia 1 tahun 3 bulan masih tidur. Tidak lama, sekitar 6.30 wib, dia terbangun ingin buang air besar.

Di saat bersamaan, Seftyana, sang pengasuh sedang merebus air. Seftyana sempat membawa anak itu ke kamar mandi untuk membersihkan kotorannya.

Namun karena korban terus-menerus menangis, secara spontan Seftyana mengambil gayung dan langsung menyiramkan air panas yang baru selesai dimasak ke tubuh anak sebanyak dua kali. Kulit korban langsung melepuh hingga mengelupas. Karena panik, Seftyana lalu menyiramkan air dingin ke seluruh tubuh korban.

“Karena terus-terusan menangis, diambilah air panas dan disiram pakai gayung,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu 4 Desember 2024.

Arya menjelaskan, korban baru dititipkan oleh orang tuanya di daycare KIDDY Space kurang lebih 5 bulanan.

Sedangkan tersangka bekerja sebagai pengasuh di lokasi selama satu tahun dan tidak memiliki sertifikasi sebagai seorang pengasuh anak.

Akibat perbuatannya Seftyana harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *