by

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp56 Miliar ke Konsumen atas Perintah Lippo Cikarang

DEPOKRAYANEWS.COM- PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Apartemen Meikarta secara resmi mencabut gugatan Rp56 miliar terhadap 18 konsumen mereka atas perintah dari induk usahanya yaitu PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

“Kami sampaikan bawah kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan PT MSU untuk mencabut tuntutan itu,” kata Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin 13 Februari 2023.

Dokumen pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT MSU selaku penggugat yaitu Vychung Chongson yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 13 Februari 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT MSU menggugat 18 orang konsumen Meikarta. Gugatan itupun telah didaftarkan di PN Jakarta Barat. Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Barat, gugatan dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu didaftarkan pada 23 Desember 2022 atas nama penggugat PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun 18 orang tergugat mayoritas adalah anggota dari Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (KPKM). Terdapat nama antara lain Aep Mulyana, Dhani Amtori, Herdiansyah dkk. Para tergugat dituntut dengan ganti rugi materil senilai Rp44,1 miliar, dan kerugian imateril sebesar Rp12 miliar. Secara total nilai gugatan itu mencapai Rp56,1 miliar. Mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf melalui media massa yang tertera yakni Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *