by

Pengguna Jalan yang Boleh Mendapat Pengawalan Polisi, Konvoi Moge dan Artis Tidak Termasuk

DEPOKRAYANEWS.COM- Akhir-akhir ini banyak sekali ditemukan ada mobil pribadi yang dikawal oleh anggota Polri saat melintas jalan raya. Bahkan di tengah kemacetan, suara sirine khas motor pengawalan sering sekali terdengar. Motor itu meminta pengguna jalan lain untuk menepi, memberi jalan mobil yang mereka kawal.

Kadang aksi itu mendapat umpatan dari masyarakat. Apalagi yang dikawal itu kemudian ternyata mobil pribadi, yang bukan pejabat atau petinggi negara yang tengah melaksanakan tugas. Tapi teryata seorang artis yang hendak buru-buru pulang ke rumah atau ke lokasi shooting. Tidak sedikit juga pengusaha menggunakan jasa motor pengawalan itu untuk bisa cepat sampai ke bandara.

Lalu apakah setiap orang berhak mendapat pengawalan seperti itu? Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya ada 7 pengguna jalan yang mendapat hak prioritas dikawal oleh anggota Polri saat melintas di jalan raya.

Polri juga berhak memberhentikan kendaraan lain ketika 7 pengguna jalan ini melintas di jalan raya.

Inilah 7 pengguna jalan yang berhak mendapat pengawalan ketika melintas di jalan raya:
1. Mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Mobil ambulan yang mebawa orang sakit.
3. Kendaraan untuk memerikan pertolongan bada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara.
5. Kendaraan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Dalam aturan itu, anggota Polri yang dapat melakukan pengawalan. Mereka pun harus memberikan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Anggota Polri tidak boleh memberikan pengawalan konvoi sejumlah kegiatan sekunder di masyarakat seperti rombongan motor gede, sepeda, ataupun mobil mewah. Ketentutun dari Dirlantas Polda Metro Jaya itu berlaku sejak Februari 2021. (ril)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *