DepokRayanews.com- Mantan Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, akhirnya memenuhi panggilan unit Tipikor Satreskrim Polresta Depok, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok yang diduga merugikan negara sebesar Rp 10, milliar.
Didampingin tiga pengacaranya, Nur Mahmudi enggan berbicara banyak dan hanya melempar senyum sejak menuruni Mobil Kijang Inova hitam B 7359 UB yang ditumpanginya.
Sempat mangkir pada panggilan pertama, Nur Mahmudi yang mengenakan kameja bergaris coklat muda tampak sehat dan siap menjalani pemeriksaan. Padahal sebelumnya sempat diberitakan Nur Mahmudi mengalami sakit di kepala setelah mengikuti perlombaan 17 Agustus di komplek perumahannya di kawasan Cimanggis, Depok. Bahkan sempat beredar kabar kalau mantan Presiden Partai Keadilan (PK yang kini berubah menjadi PKS) mengalami gangguan ingatan. Tapi kabar itu buru-buru dibantah oleh kuasa hukumnya.
“Bapak hari ini didampingi tiga pengacara. Selain itu kondisinya juga sehat dan siap menjalani pemeriksaan,” kata salah satu kuasa hukumnya, di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).
Seperti diketahui, Nur Mahmudi dan eks Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, sejak Senin (20/8/2017). Dari hasil penyelidikan sementara, keduanya merugikan negara sebesar Rp 10,7 Milliar.
Mantan Sekda Harry Prihanto sudah diperiksa selama 15 jam di Mapolresta Depok, Rabu (12/9/2018), tapi tidak ditahan. (ris)
Comment