by

Penumpang KRL Wajib Membawa Surat Tugas dari Kantor

KRL Commuter Line sementara masih tetap beroprasi.

Depokrayanews.com- Masyarakat Kota Depok yang hendak menggunakan transportasi umum, terutama kereta rel listrik (KRL), wajib mengantongi surat tugas dari kantornya tempat dia bekerja.

“Bagi masyarakat Depok yang rutin menggunakan KRL untuk pergi kerja agar menyiapkan surat tugas, ” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020.

Dadang meminta agar warga Kota Depok yang sekarang masih harus masuk kerja di kantor atau pabrik dan menggunakan KRL sebagai angkutan pulang-pergi, agar segera mengurus surat tugas. Surat itu menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kepentingan yang jelas untuk menumpang KRL.

“Pengecekan akan dilakukan mulai Selasa besok,” tegas Dadang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) bisa gagal karena tiga orang penumpang KRL jurusan Bekasi-Jakarta yang dinyatakan positif terjangkit virus corona.

Temuan tersebut ia peroleh usai Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan uji tes swab terhadap 300 penumpang KRL di Stasiun Bekasi pada hari Selasa 5 Mei 2020 pekan lalu. (ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *