by

Penusukan Wiranto Disebut Setingan, Mahfud MD: Itu Contoh Ujaran Kebencian

Mahfud MD

DepokRayanews.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut tudingan adanya unsur rekayasa alias setingan dalam kasus penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten bisa masuk dalam kategori tindak pidana ujaran kebencian.

Menurutnya, ujaran kebencian adalah ucapan atau sikap melanggar martabat kemanusiaan orang lain yang menjadi korban merasa tersudutkan karena dibuatkan aib yang sebenarnya tidak ada.

“Tudingan kepada Pak Wiranto (penusukan settingan) bisa menjadi contoh ujaran kebencian. Menurut saya yang mengatakan itu settingan, sadis dan kejam,” kata Mahfud MD, di Kampus IPB Dramaga, Bogor, Senin (14/10/2019).

Karena itu menurut Mahfud, pemerintah harus bersikap tegas terhadap ujaran kebencian karena merusak bangsa. Namun, bukan berarti anti terhadap kritikan.

“Pemerintahan perlu tegas terhadap ujaran kebencian, tapi bukan anti kritik. Kritik dibutuhkan, tapi hinaan dan perpecah-belahan dari ujaran kebencian dan hasutan tidak boleh ditorelansi karena itu yang membuat bangsa kita rusak,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu bijak mengambil sikap maupun tindakan yang menjurus pada ujaran kebencian. Terlebih apabila dituangkan ke dalam cuitan media sosial. (and)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *