Depokrayanews.com- Kasus penyuapan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman (IG), diduga bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat,Farizal (FZL)
Komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, tersangka dugaan penyuapan kepada Irman Gusman, yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, juga disangkakan menyogok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Farizal.
“Selain melakukan OTT, KPK dalam gelar perkara menetapkan tersangka FZL dalam perkara terpisah. XSS diduga memberi uang sejumlah Rp 365 juta untuk membantu mengurus perkara yang yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang,” kata Alexander, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) sore.
FZL, ungkap Alexander, adalah jaksa yang mendakwa XSS di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI. Namun dalam proses persidangan FZL juga bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa XSS.
“Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa,” kata dia.
Terkait kasus ini KPK menetapkan XSS sebagai tersangka pemberi. Dia disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Sementara, Jaksa FZL ditetapkan sebagai tersangka penerima. Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (pkn)
Comment