by

Perekam Vidio Penggal Kepala Jokowi Digiring ke Polda Metro Jaya

Salah satu terduga pelaku dan penyebar vidio penggal kepala Jokowi.

DepokRayanews.com- Dua perempuan, terduga perekam dan penyebar video viral yang berisi ancaman memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo telah dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Masing-masing perempuan itu didampingi seorang polisi wanita (polwan). Mereka menumpangi dua mobil yang berbeda, dan dikawal dengan tiga mobil lainnya.

Salah satu perempuan terlihat mengenakan jaket berwarna merah muda, kerudung hitam dan membawa tas jinjing (totebag) merah.

Perempuan itu nampak terus menunduk dan menutupi wajahnya dengan masker hitam. Sementara perempuan lainnya nampak mengenakan pakaian serba hitam dengan kerudung biru. Ia terlihat menutupi wajahnya dengan kerudung yang dikenakannya tersebut. Keduanya langsung dibawa menuju ruang penyidikan yang ada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kalau terduga perekam dan penyebar tersebut ditangkap di Bekasi. “Ya sudah (ditangkap). (Ditangkap) di Bekasi,” ujar Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu (15/5/2019).

Tapi Argo Yuwuno belum bersedia membeberkan siapa kedua perempuan itu, termasuk apa motifnya merekam dan menyebarkan vidio yang kemudian menjadi viral itu.

Video berisikan ancaman memenggal Presiden Jokowi tersebut sempat viral di media sosial. Dimana ancaman tersebut diserukan oleh tersangka HS saat ikut aksi unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, (10/5/2019).

HS pun telah diciduk oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya ketika tengah berada di kediaman kerabatnya, di Perumahan Metro Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

HS dikenakan pasal dugaan perbuatan makar karena dinilai telah membahayakan keamanan negara. Tersangka juga dikenakan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 104 KUHP dan atau 110 KUHP, Pasal 336, Pasal 27 ayat 4 UU ITE. (mad)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *