Depokrayanews.com- Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia resmi berlaku sejak Kamis 21 Maret 2024 kemarin. Ekstradisi itu merupakan bagian dari tiga perjanjian dua negara yang berlaku di waktu sama.
PM Singapura Lee Hsien Loong langsung menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyatakan menyambut baik dimulainya perjanjian dua negara.
“Senang sekali bisa berbicara dengan Presiden @jokowi melalui telepon hari ini untuk menyambut mulai berlakunya perjanjian-perjanjian di bawah kerangka yang diperluas,” tulis Lee, dalam unggahannya di akun instagram resminya, Jumat 22 Maret 2024.
Menurut keterangan Kemlu RI, ekstradisi itu telah diteken Presiden Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong pada pertemuan di Leaders’ Retreat di Bintan tanggal 25 Januari 2022.
Sedangkan proses domestik untuk menyelesaikan aturan domestik dilakukan lewat UU No. 5 tahun 2023. Selain ekstradisi Indonesia memberlakukan Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
“Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam masing-masing bidang kerja sama keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi,” kata Kemlu RI dalam keterangannya, Jumat 22 Maret 2024.
.
PM Lee turut menyambut baik ketiga perjanjian ini. Dia menyebut pemberlakuan ini sebagai kekuatan dan kedewasaan hubungan Inggris dan Singapura.
“Perjanjian-perjanjian ini menandakan komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai negara bertetangga untuk mencapai hasil demi kepentingan terbaik bagi kedua negara,” jelas Kemlu Singapura.
“Perdana Menteri Lee menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama dan menyatakan keyakinan bahwa hubungan bilateral ini akan terus menciptakan terobosan baru,” demikian penjelasan Kemlu Singapura. (mad/kum)
Comment