Depokrayanews.com- Pemerintah Kota Depok sudah mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan atau khitanan, meskipun Kota Depok masih masuk zona kuning Covid-19.
Keputusan pemberian izin dituangkan dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
“Peraturan Walikota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, salah satunya mengatur tentang kegiatan perayaan khitanan dan kegiatan perayaan pernikahan, sudah mulai diperbolehkan,” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covod-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Minggu 26 Juli 2020.
Hanya saja, Perwal itu berlaku dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir. Kemudian undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap satu jam. Jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup, diatur hanya boleh 30 persen dari kapasitas.
“Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam
box/take away). Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” kata Dadang.
Kemudian untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.
“Berkenaan dengan informasi yang beredar terkait dibukanya aktifitas hiburan, perlu kami tegaskan dan luruskan kembali, bahwa kegiatan hiburan yang dimaksudkan adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya dalam skala kecil,” kata Dadang.
Hal ini dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas. Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, akan dilakukan penertiban. (ril)
Comment