Depokrayanews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menertibkan dan membongkar sekitar 50 pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di sepanjang trotoar di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Depok, Selasa (9/8/2016) hari ini.
Penertiban PKL itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar atau pedestrian di Jalan Proklamasi, yang merupakan jalur hijau.
“Penertiban terpaksa kami lakukan, karena para PKL berjualan menutup pedestrian dan berada di jalur hijau,” kata Kepala Satpol PP Pemkot Depok, Nina Suzana di Depok, Selasa (9/8/2016).
Menurut Nina, keberadaan PKL di kawasan itu melanggar ketertiban umum serta melanggar tata ruang di Depok.
“Kami sudah layangkan surat peringatan dan surat perintah bongkar sejak beberapa bulan lalu. Terakhir kami sampai pekan lalu,” kata Nina.
Dalam surat itu, kata Nina, para PKL
diminta membongkar sendiri bangunannya, sampai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak, maka, petugas Satpol PP akan membongkarnya. (ril)
Comment