DepokRayanews.com- Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor persepakbolaan di Indonesia.
Hal itu diunglapkan Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Sebelum penetapan itu, polisi telah menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.
Argo mengatakan, penetapan status tersangka tersebut menyusul tim gabungan dari Satgas Antimafia Bola Polri, penyidik Polda Metro Jaya, dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis malam.
“Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara,” kata Argo.
Nama Plt Ketum PSSI itu sudah sempat disebut menjadi pihak yang memerintahkan penghancuran laporan keuangan Persija Jakarta. Temuan itu didapat saat penggeledahan bekas kantor Liga Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (mad)
Comment