depokrayanews.com- Walikota Depokv Mohammad Idris melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Depok mengambil masa cuti usai libur lebaran, karena masa liburan lebaran 2-10 Juli dianggap sudah cukup untuk bersilaturahmi dan menikmati liburan.
“Sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, seluruh PNS tidak diizinkan mengambil masa cuti usai liburan,’’ kata Idris di Depok, Senin (4/7/2016).
Idris meminta semua PNS di Kota Depok mentaati instruksi Menpan itu. Kalau ada PNS yang mengajukan cuti, pihaknya sudah memerintahkan kepala seksi, kepala bagian, kepala bidang dan
Apalagi kata dia, setelah libur panjang, PNS Pemkot Depok akan langsung disibukkan dengan berbagai program yang sudah berjalan demi melayani masyarakat Kota Depok.
“Kami sudah sosialisasikan soal ini dan semua PNS di Pemkot Depok saya rasa sudah paham,” kata dia. (ril)
Comment