DepokRayanews.com- Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, mengatakan, pihaknya akan memasang 10 kamera electronic traffic law enforcement atau tilang elektronik (ETLE) di ruas jalan bebas hambatan atau tol. Penerapan kamera ETLE di ruas tol itu akan dimulai pada awal Oktober 2019.
”Saat ini, baru uji coba dua kamera, yakni di Gerbang Tol Kuningan 1 dan Gerbang Tol Semanggi 1,” kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/9/2019)
Menurut Nasir, 10 kamera ETLE itu akan dipasang tersebut adalah dua titik di ruas Tol Jagorawi/Cibubur (kedua arah), dua titik kamera di ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah), satu titik kamera di ruas Tol Jakarta-Tangerang (Janger), satu titik kamera di ruas Tol Tomang-Bandara (Prof Sedyatmo).
Kemudian, satu titik kamera di ruas Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang), satu titik kamera di ruas Tol JORR (Rorotan-Cikunir), satu titik kamera di Gerbang Tol Semanggi 1, dan satu titik kamera di Gerbang Tol Kuningan 1.
Kamera ETLE yang dipasang di ruas tol tersebut memiliki fitur tambahan dibandingkan kamera yang dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Dengan demikian, kamera tidak hanya mendeteksi pelanggaran berupa penggunaan seat belt (sabuk pengaman), penggunaan ponsel saat mengendarai mobil, dan pelanggaran marka jalan.
Fitur-fiturnya terkait dengan (ruas) tol itu, yakni overspeed (melebihi batas kecepatan), lalu overdimention (pelanggaran dimensi), dan overloading (kelebihan muatan).
Menurut Nasir, tujuan penerapan sistem tilang elektronik di jalan tol adalah keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas. Adapun manfaat penerapan sistem tilang elektronik bagi Jasa Marga adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas di tol.
Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur mendukung penerapan sistem tilang elektronik di jalan tol. Saat ini, kata dia, Jasa Marga telah memiliki kamera analitik kecepatan (speed camera), sehingga, penerapan ETLE di jalan tol relatif jauh lebih mudah.
Mekanisme kerja kamera analitik kecepatan dengan memotret kendaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan di ruas jalan tol yang diberlakukan ETLE. Gambar hasil ‘capture speed camera’ yang ada di Jasa Marga akan secara otomatis terintegrasi dengan database yang ada di Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut, kata Subakti, dalam rangka memberikan dukungan terhadap kebijakan tilang elektronik, khususnya di wilayah jalan tol milik Jasa Marga. ETLE merupakan sistem penegakan hukum dalam bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas.
Sebelum diterapkan sanksi, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada pengguna jalan. Jasa Marga juga akan mempersiapkan rambu-rambu yang mengindikasikan bahwa di wilayah jalan tol tersebut telah dipasang kamera analitik kecepatan.
“Nantinya akan ada rambu-rambu sehingga pengguna jalan juga dapat menerima informasi dengan baik,” kata dia. (mad/rol)
Comment