Depokrayanews.com- Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Diperintahkan oleh pak Kapolda untuk membentuk tim yang dipimpin krimsus, jadi kami akan menerima laporan dari masyarakat tentang pinjaman fintech P2P ini atau pinjol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 14 Oktober 2021.
Menurut Yusri, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya melakukan langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum untuk memerangi pinjol yang meresahkan masyarakat.
Dalam upaya preemtif, lanjut Yusri, pihaknya bakal melakukan edukasi kepada masyarakat agar tak tergiur dengan rayuan para penyedia layanan pinjol.
“Karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat, ini akan kita edukasi ke masyarakat,” kata dia.
Secara preventif, Ditreskrimsus bakal melakukan patroli siber. Selain itu, juga akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk bisa menutup aplikasi-aplikasi pinjol tersebut.
“Terakhir kita lakukan penegakan hukum secara tegas. Ada UU perlindungan konsumen, UU ITE, ada UU Perdagangan, UU Pornografi, juga di KUHP pengancaman secara langsung ini akan kita tindak tegas,” kata Yusri.
Diketahui, pada Senin 13 Oktober 2021 kemarin, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 56 karyawan yang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Sehari berselang, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City pada Kamis 14 Oktober 2021
Ruko tersebut merupakan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN). Perusahaan ini melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).
Total, ada 32 karyawan yang diamankan di lokasi dan saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ris/mad)
Comment