by

Polda Metro Jaya Tangkap 8 Tersangka Pengoplos Gas Elpiji di Depok

DEPOKRAYANEWS.COM- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di Jalan Tipar Halim, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Tidak tanggung-tanggung, penyidik langsung mengamankan dan menetapkan delapan pelaku sebagai tersangka.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka itu adalah pemilik pangkalan berinisial PCA, HSR, HDP, AMD. Kemudian, tiga karyawan berinisial BJMN, RTK alias BN, dan MHD.

“Modus operandi, penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023

Menurut Ade, dari delapan tersangka itu, tiga nama terakhir bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat.

Menurut Ade, hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui tindak pidana itu telah dilakukan sejak bulan Januari 2023. Dari hasil pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi dijual kembali ke warung atau toko di sekitar wilayah Kota Depok, Jakarta Timur dan di wilayah Tangerang Selatan.

Adapun motifnya adalah untuk mencari keuntungan. Mereka menjual tabung gas elpiji 12 kg nonsubsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga Rp 125 ribu sampai dengan Rp 180 ribu per tabung.

Sementara harga resmi isi tabung gas 12 kg nonsubsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205 ribu. “Saat ini untuk kedelapan orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade.

Akibat perbuatannya, para tersangka Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. (mad/ris)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *