Depokrayanews.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, telah menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Dari jumlah itu, 7 orang diantaranya telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
“Kenapa 80 enggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya. Kalau yang tujuh ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka, ancamannya di bawah 5 tahun jadi enggak ditahan,” kata Yusri, kepada wartawan, Sabtu 10 Oktober 2020.
Menurut Yusri, tujuh orang yang ditahan itu dikenai pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dalam pasal tersebut berbunyi, “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. Bahkan mereka yang dianggap sebagai kelompok anarko sempat mengeroyok petugas Kepolisian yang tengah bertugas.
“Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain. Sebanyak 23 petugas luka-luka tapi tinggal 4 yang rawat inap karena lukanya agak berat. Lukanya di bagian kepala kena ditimpuk pakai batu sama balok, dan ada yang tangannya patah,” kata Yusri.
Baagi yang tidak terlibat atau tidak terbukti melakukan tindak pidana akan diberikan pengarahan, kemudian dipulangkan. (mad)
Comment