INDORAYANEWS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit III Ditreskrimsus menyita 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Aset tersebut diketahui milik Irwan Suryadi dan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Sebanyak 11 unit homestay di lahan seluas 1.206 meter persegi disita atas dasar penetapan izin sita Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 18 November 2024.
“Aset yang disita berupa lahan seluas 1.206 m² yang telah dikembangkan menjadi penginapan, serta 11 unit homestay yang berada di atas lahan tersebut,” kata Dirkrimsus Polda Kombes Pol Nasriadi, Senin 9 Desember 2024.
Dokumen berupa sertifikat tanah milik Irwan Suryadi juga disita. Irwan sebelumnya diakui membeli lahan tersebut dari hasil pencairan dana perjalanan dinas fiktif. Dengan total nilai aset diperkirakan mencapai Rp2 miliar.
Dikatakan, aset tersebut disita karena diduga kuat hasil korupsi dari anggaran perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan ASN dan pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun 2020-2021.
“Dana berasal dari APBD Provinsi Riau dan disalahgunakan untuk pembelian lahan dan pembangunan homestay tersebut,” kata Nasriadi.
Sebelumnya diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.
Beberapa diantaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.
Kasus ini juga menyeret nama selebgram sekaligus Aktris FTV Hana Hanifa. Dia turut diperiksa polisi karena diduga menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta. (ris)
Sumber:RiauPos
Comment