Depokrayanews.com- Polres Metro Depok berhasil meringkus, Iswanto (23) terduga pelaku penculikan delapan anak yang terjadi di Pasar Agung, Sukmajaya Depok pada 27 Juni lalu.
Iswanto diamankan di Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat. ”Kemarin sore kita dapat info terduga pelaku ada di Taman Tanah Tinggi Johar Baru, Tim Satreskrim dipimpin Kasatreskrim segera ke lokasi dan ternyata benar pelaku ada dan segera kita tangkap,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat 17 Juli 2020.
Berdasarkan pengakuannya, kata Kapolres, pelaku menculik delapan anak seorang diri dan pelaku juga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Pelaku juga mengambil handphone anak anak yang diculiknya.
Pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak nomo 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termausk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Azis. (ris)
Comment