DepokRayenews.com- Aparat kepolisian Polres Depok berhasil mengungkap kasus dugaan praktek prostitusi setelah menggerebek rumah karaoke di Bojonggede dengan tarif Rp 100 ribu.
Dari rumah itu, polisi menangkap Evi (56) yang bertindak sebagai mami atau germo. Polisi juga mengamankan 4 orang perempuan yang masih di bawah umur yakni L (16), E (16), T (15) dan N (17). Mereka hanya dibayar Rp 100 ribu untuk sekali kencan.
“Ini prostitusi terselubung berkedok rumah karaoke,” kata Kasat Reskrim Depok, Kompol Bintoro, kepada wartawan Senin (23/4/2018).
Menurut Bintoro, beberapa dari perempuan ABG itu masih sekolah. “Alasan yang kami dapat, mereka terjerembab ke dunia hitam ini karena faktor ekonomi. Salah satu korban ada yang mengaku uangnya untuk berobat orangtua,” kata Bintoro.
Selain mengamankan perempuan itu, polisi juga menyita ratusan botol minum keras.
“Para korban mengaku, mereka juga mendapat tip lima ribu per botol jika menemani tamu,” kata Bintoro.
Atas ulahnya itu, Evi terancam pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang eksploitasi anak di bawah umur. (ris)
Comment