Depokrayanews.com- Sebanyak 102 orang preman yang sering membuat resah warga Kota Depok, ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polrestro Depok. Mereka diduga terlibat melakukan sejumlah pelanggaran hukum seperti perjudian, hingga aksi premanisme.
“Mereka ini berhasil diringkus di sejumlah wilayah Kota Depok. Dari 102 orang ini terdiri dari 66 kasus yaitu kasus judi, empat kasus debt collector, dan parkir liar 60 kasus,” kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah di Mapolrestro Depok Jalan Margonda, Minggu (17/11/2019).
Menurut Azis, penangkapan itu dalam rangka Operasi Sikat Jaya 2019 yang digelar serentak oleh seluruh jajaran di bawah Polda Metro Jaya dan dilaksanakan di sejumlah titik rawan tindak kejahatan dengan sasaran curat, curanmor, Curas (3C), dan aksi premanisme.
Namun, dari ratusan orang yang diciduk itu, hanya tujuh orang yang ditahan. “Di luar dari tujuh orang itu hanya dilakukan pembinaan, yaitu berupa pendataan identitas,” kata Aziz.
Polisi menyita uang tunai Rp 177 ribu, kartu judi, dan satu unit telepon genggam yang digunakan saat pelaku akan berjudi serta beberapa senjata tajam sebagai barang bukti. (ris)
Comment