DepokRayanews.com- Polisi berhasil menangkap pelaku pembuat rekaman hoaks adanya tujuh kontainer di Tanjungpriok yang berisi surat suara yang sudah dicoblos.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pelaku berinisial B itu ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (8/1/2019).
“Ya ditangkap di Bekasi, inisial tersangka B,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (8/1/2019) malam.
Saat ini, B masih diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri. Dedi enggan mennjelaskan detail identitas serta motif B membuat hoaks tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,nanti dulu,” kata Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Kasus ini kemudian melebar ke mana-mana setelah Wasekjen Partai Depokrat Andi Arief membuat cuitan di media sosial. (mad/red)
Comment