DepokRayanews.com- Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok berhasil menangkap Karsa (62), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap lima orang anak dibawah umur di wilayah Sawangan, Kota Depok.
Tim Unit PPA itu langsung bergerak mencari terduga pelaku setelah menerima laporan dari AW (18) salah satu warga Sawangan, pada Jumat 21 Februari 2020, sekira pukul 21.00 WIB.
”Dalam waktu singkat yakni pada Jumat (21/2) malam sekitar pukul 22.30 wib, Karsa berhasil ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok,” kata Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Firdaus kepada wartawan di Depok, Sabtu 22 Februari 2020. Karsa ditangkap di daerah sawangan, tidak jauh dari lokasi dimana dia melakukan aksi bejatnya.
Menurut Firdaus, aksi bejat Karsa terungkap setelah salah satu korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada AW. Dia mengaku dicabuli di dalam masjid dengan iming-iming sejumlah uang.
Atas perbuatannya Karsa dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang PPA, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (ris)
Comment