Depokrayanews.com- Polisi berhasil mengamankan SU (59), seorang ayah yang tega melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun. SU diamankan di daerah Grand Depok City Depok setelah menjadi buronan sejak Tahun 2019 lalu.
“Kita menangkap seorang ayah yang telah mencabuli anak kandungnya sendiri beberapa kali. Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2019. Dia cukup licin karena sempat berganti-ganti identitas ketika kita mau menangkap,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, kepada wartawan, Selasa 21 Juli 2020.
Dari pengakuan pada penyidik, SU telah mencabuli anaknya beberapa kali. Perbuatan bejat itu dilakukan saat rumah dalam kondisi kosong.
Perbuatan bejat itu diketahui pada Oktober 2019 oleh istri pelaku. Saat itu ibu korban melihat ada kejanggalan di anaknya. Setelah anaknya ditanya barulah ketahuan kalau SU telah mencabuli anaknya sendiri.
“Ibunya bertanya pada anaknya karena mengeluh sakit. Dari situ muncul kecurigaan si ibu kemudian menanyakan kepada putrinya.Ternyata anak tersebut menyampaikan bahwa telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri,” kata Kombes Azis.
Kaget mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melapor ke polisi. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi, tiba-tiba pelaku sudah tidak ada ditempat.
“Dan diketahui pelaku punya track record yang sama karena pelaku pernah dihukum dengan peristiwa dengan korban anggota keluarga yang lain,” kata Azis.
Pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan hukuman tambahan yaitu 1/3 masa tahanan. (ris)
Comment