DEPOKRAYANEWS.COM– Tim dari Kepolisian Resor atau Polres Metro Depok telah menangkap seorang laki-laki berinisial T, pelaku yang menendang dosen Universitas Indonesia (UI), Dr Desari hingga kecelakaan di daerah Beji, Depok di kediamannya di daerah Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu 19 Maret 2023.
“Alhamdulillah kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku, di rumahnya, di Mampang,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady di Mapolres Metro Depok, Senin 20 Maret 2023.
Selain menangkap T, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat mencelakakan korban, yakni kendaraan Honda PCX bernomor polisi B 6852 ZTV beserta pakaiannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Indonesia UI, Dr Basari, mengalami kecelakaan di daerah Graha Permata Ibu (GPI), Depok.
Kecelakaan itu terjadi karena sepeda motor yang dikendarai Basari ditendang oleh orang tak dikenal yang mengendarai PCX. “Sampai di pertigaan GPI pengendara PCX menendang motor Vario saya dari sebelah kiri saya dan saya jatuh. Saya ditolong seseorang dibawa ke RS GPI,” kata Basari.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Maret 2023. Kejadian bermula ketika Basari sedang berangkat ke kantor menaiki motor Vario dari kediamannya di Tanah Baru. Saat perjalanan ia menyalip pengendara Honda PCX. Akan tetapi, pengendara PCX tersebut merasa tak terima karena telah disalip.
Sesaat kemudian, pengendara PCX tersebut mengejar Basari dan berusaha memepetnya. Saat sampai di pertigaan GPI, pengendara PCX menendang motor Vario miliknya pada sisi bagian kiri yang mengakibatkan Basari terjatuh saat motornya masih melaju. Kecelakaan itu membuat Basari mendapatkan luka di bagian tangan dan wajah.
Atas perbuatannya itu, T dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman delapan tahun kurungan penjara. “Pelaku kami ancam pasal 354 juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 8 tahun,” kata Ahmad Fuady. (ris)
Comment