DEPOKRAYANEWS.COM- Polisi menangkap Meita Irianty alias Tata Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus influencer parenting, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak balita berusia 2 tahun.
Tata ditangkap di rumahnya kawasan Depok pada Rabu 31 Juli 2024 pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.
Usai pemeriksaan, Tata langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski saat ini dalam kondisi hamil.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana memastikan polisi akan tetap menyidik tersangka meski dalam kondisi hamil. Namun polisi tetap akan mengedepankan kondisi kesehatan tersangka.
“Kita dalam melakukan penyidikan, itu normatif saya. Orang yang mempunyai penyakit khusus atau mungkin dalam kondisi khusus, seperti mengandung dan sebagainya, tetap kita lakukan pemeriksaan, tidak ada masalah,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.
“Tapi, kalau ada masalah, kita akan larikan ke rumah sakit. Tentu Rumah Sakit Kramat Jati Polri, yang memang berwenang melakukan itu,” tambah dia.
Polisi pun memastikan tersangka akan tetap ditahan. “Kalaupun harus dibantarkan, ya kita bantarkan. Tetapi penahanan tetap kita lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tata ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap balita M (2) di tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Kota Depok. Tata, yang juga pemilik daycare, mengakui perbuatannya. (ris)
Comment