Depokrayanews.com- Wakil Kabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pihak kepolisian telah menentapkan sebanyak 107 tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal tersebut diketahui berdasarkan data kegiatan patroli siber yang dilakukan Satgas Siber.
“Kemudian patroli siber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan take down akun dan penindakan 105. Jadi total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka,” kata Wahyu dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Timwas DPR RI, Rabu 20 Mei 2020.
Selain mengenai hoaks, kepolisian juga telah melakukan penindakan hukum terkait Covid-19 dalam periode 19 Maret – 19 Mei 2020. Tercatat ada 13 penindakan dari total 1.423.341 kegiatan.
Dari hasil penindakan tersebut ditetapkan sebanyak 65 tersangka dari berbagai kasus. Mulai pidana umum semisal melawan petugas, melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kasus kekerasan terhadap perawat hingga kepada kasus menyangkut ekonomi. (mad)
Comment