by

Polres Metro Depok Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Senilai Rp 3 Miliar

DEPOKRAYANEWS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok bersama Polsek Bojonggede berhasil menangkap 4 tersangka pengedar narkoba dengan total barang bukti 3 kilogram sabu dan ratusan gram ganja. Total nilai narkoba itu sekitar Rp 3 miliar. Para tersangka adalah residivis kambuhan kasus yang sama dan pengedar sabu jaringan Aceh.

“Dari 4 tersangka, kami menyita total sabu mencapai 3 Kg dan ganja bruto 302,9 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung kepada wartawan di Depok, Rabu 23 Agustus 2023. Keempat tersangka adalah hasil penangkapan Juli hingga Agustus 2023.

Saat memberikan penjelasan Tahan Marpaung didampingi Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat dan Kaur humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi.

Tahan kemudian menjelaskan satu persatu kronologis penangkapan terhadap 4 tersangka. Menurut Tahan, tersangka Bias alias Bacot (22), ditangkap di kawasan Pancoran Mas, Depok sekitar pukul 20.00 pada Jumat 18 Agustus 2023.

“Setelah digeledah ditemukan empat bungkus ganja dengan berat 302,9 gram dan 4 bungkus plastik bening yang berisi sabu. Dari interogasi, dia mengakui bahwa barang haram itu miliknya,” kata Tahan Marpaung.

Hasil pengembangan berikutnya, Unit Reskrim Narkoba Polsek Bojonggede menangkap tersangka Rudi (37), dengan barang bukti 2,5 kilogram sabu.

“Awalnya anggota dapat informasi di sekitar TKP kalau ada orang yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Pukul 06.00 anggota menangkap pelaku di depan rumah yang ciri-ciri mirip dengan yang disebutkan informasi,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka Rudi awalnya 500 gram sabu, tetapi dari hasil interogasi tersangka mengaku masih memiliki sabu lain. Narkoba itu disimpan di gerobak belakang rumahnya. “Di belakang rumahnya masih dilakukan penyimpanan barang tersebut di gerobak bekas yang beriikan sabu juga sekitar 2,5 kilo,” kata Tahan.

Pada 14 Agustus 2023, polisi menangkap Dedi Setiawan alias Dogel (26), di Kelurahan Cibadak, Kota Bogor. Barang buktinya 4 bungkus sabu dengan berat 277 gram dan enam butir ekstasi.

Kemudian pada 21 Agustus 2023, Polres Depok meringkus pengedar sabu atas nama Januar alias Setiawan di Jalan Mangga Pancoran Mas, Kota Depok dengan barang bukti 51,17 gram sabu dan 26,60 gram sabu.

“Barang-barang itu diedarkan ke berbagai daerah. Total barang bukti 3 kilogram sabu dengan perkiraan senilai Rp 3 miliar. Para pelaku adalah residivis kasus serupa,” kata Tahan. Modus tersangka saat mengedarkan sabu, kata Taha, dengan ‘Salam Tempel’. (ris/tem)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *