DepokRayanews.com- Polresta Depok memusnahkan 30 Kg ganja kering di halaman Mapolres di Jalan Margonda, Depok, Selasa (13/3/2018).
Pemusnahan itu disaksikan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Kaspidum Kejari Depok, Panitera PN Depok, sejunlah ketua partai politik dan tokoh masyarakat.
Kapolresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan 30 Kg ganja yang dimusnakan itu berasal dari dua tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah hukum Polresta Depok.
15 Kilogram berasa tersangka AN yang ditangkap di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada 18 Januari 2018 lalu.
Kemudian 11 kg disita dari tersangka AL alias Kibot di Citayam, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Selain itu, ditemukan lima kg ganja dari masyarakat yang ditemukan di satu lokasi di Kecamatan Pancoran Mas pada Januari 2018 lalu.
Semua barang bukti ganja yang dimusnahkan sudah ditetapkan pengadilan. “Maka sesuai aturan, barang bukti ini wajib dimusnahkan,” kata Didik. (ris)
Comment