DepokRayanews.com- Di Kota Depok sejak sepekan terakhir banyak sekali beredar informasi melalui jaringan
aplikasi WhatsApp (WA) tentang uji coba tilang E-CCTV
Bahkan ada yang menyebutkan bahwa temannya tiba-tiba dikenakan denda ratusan ribu karena tilang E-CCTV di lampu merah Bojongsari.
Denda pelanggarab itu, katanya ditagihkan ketika membayar pajak kendaraan.
Yang terbaru adalah indformasi uji coba tilang E-CCTV yang akan diberlakukan di kawasan lampu merah Ramanda, lampu merah Juanda, lampu merah Cimanggis, lampu merah Simpang Depok, lampu merah Kartini dan lampu merah Cinere.
Kebijakan itu, kata pesan berantai itu, akan diberlakukan mulai Maret. Pihak Polres katanya akan memasang ratusan CCTV untuk bisa menangkap secara detil visual para pelanggar lalu lintas.
Informasi ini beredar sangat masif sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di tengah masyarakat.Apalagi tidak ada sosialisasi sama sekali.
“Gila aja, kalau tiba-tiba kita dapat tagihan denda karena dianggap melanggar lalu lintas. Ini kan harus jelas aturan mainnya,” kata Siti Aminah (37) yang sehari-hari sibuk antar jemput anaknya ke sekolah.
Siti mengaku sering ribut dengan teman-temannya ketika membahas soal tilang E-CCTV itu.
“Rame di mana-mana orang membahas ini setiap hari, apalagi udah ada contohnya disebutkan di WA, kena denda tilang E-CCTV,” kata Rahman, warga Citayam
Benarkah berita itu? Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo buru-buru membantah.
Secara tegas Sutomo mengatakan, pesan berantai tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Pesan itu hoaks. Sampai saat ini kami belum mengeluarkan peraturan e-CCTV di wilayah Depok,” kata Sutomo kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Untuk itu, Sutomo mengimbau warga Kota Depok untuk tidak langsung mempercayai pesan berantai tersebut. Apalagi kemudian ikut menyebarluaskan.
“Jika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya masarakat diimbau agar tidak langsung percaya, untuk bisa mendapatkan kabar tersebut benar atau tidak masyarakat bisa menanyakan kepada anggota lalu lintas dan membaca berita dari kantor berita yang sudah terpercaya,” kata dia.
Informasi menyesatkan seperti ini bukanlah modus baru. Pada Tahun 2015 dan 2017 pernah juga beredar secara luas. Isinya sama dengan yang beredar akhir-akhir ini. Informasi itu kemudian hilang setelah dibantah pihak kepolisian. (red)
Comment