Depokrayanews.com- Polri meminta masyarakat menjauhi pinjaman online (pinjol) ilegal, meskipun tengah membutuhkan uang dalam kondisi pandemi Covid-19. Masyarakat diminta lebih peka dah mencari tahu lebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman di suatu pinjol.
“Pada situasi pandemi seperti saat ini, masyarakat tetap membutuhkan dana. Baik dana untuk kebutuhan hidup di rumah tangga maupun butuh dana untuk menambah modal usahanya agar usahanya. Tapi harus mencari tahu sebelum mengambil pinjol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Kamis 29 Juli 2021.
Menurut Rusdi, masyarakat senang meminjam lewat pinjol karena banyak kemudahan dalam memperoleh uang. Misalnya syarat yang tidak banyak dan pencairan pun cepat. Tapi banyak pinjol yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Rusdi mengatakan bahwa pinjol ilegal kerap merubah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama. Misalnya batas pembayaran yang mendadak dipercepat. Akibatnya, warga yang meminjam di pinjol ilegal kesulitan membayar, hingga mendapat ancaman debt collector.
Pinjol ilegal, kata dia, juga kerap kali meresahkan masyarakat karena melakukan pencemaran nama baik, hingga fitnah di media sosial saat menagih utang.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan setidaknya telah ada 3.365 pinjol ilegal yang telah diblokir. Akan tetapi, langkah itu pun tidak membuat pinjol ilegal berhenti.
“Kami blokir hari ini, besok ganti nama dan sebagainya. Harus penegakan hukum yang memberikan efek jera,” jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa pinjol yang dapat dipercaya ialah yang sudah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, setiap kegiatan yang dilakukan oleh pinjol tersebut dapat diawasi. (mad)
Comment