Depokrayanews.com- Ditlantas Polda Metro Jaya mengurangi jumlah ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap dari yang semula delapan menjadi hanya tiga ruas jalan. Kebijakan itu merupakan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta sehubungan dengan status PPKM DKI Jakarta yang turun dari level 4 ke level 3.
“Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi 3 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Selasa 24 Agustus 2021.
Tiga ruas jalan ini yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Sama seperti sebelumnya, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.
Menurut Sambodo, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terkait penerapan kebijakan ini pada 30 Agustus mendatang atau berbarengan dengan berakhirnya PPKM Level 3 di Jakarta. “Setelah tanggal 30 kita evaluasi lagi efektifitas dari 3 kawasan ini,” kata dia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan level PPKM di wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya menjadi level 3 dan berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus mendatang. (mad)
Comment