DepokRayanews.com- Meskipun kasasi pertama yang diajukan kubu Prabowo-Sandi untuk menggugat Bawaslu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), diam-diam ternyata Prabowo-Sandi mengajukan kasasi kedua pada 3 Juli 2019 lalu dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.
Pada kasasi pertama, pemohonannya adalah Djoko Santoso, atas nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Kasasi itu ditolak MA dengan alasan pemohonnya bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).
Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo – Sandiaga mengajukan kasasi kedua. Prabowo – Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara itu.
Permohonan kasasi kedua itu dikomentari oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo atau Jokowi – Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. ”Proses kasasi kedua itu sedang berjalan dengan agenda melapor kepada KPU untuk memintai tanggapan,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (9/7/2019).
Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi – Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut. Yusril menganggap kalau Prabowo – Sandiaga lagi-lagi akan menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara.
Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan N.O dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, maka seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo – Sandiaga mengajukan kasasi ke MA.
Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum ada permohonan kasasi pertama ialah nama Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” kata dia.
Pengajuan kasasi tersebut dinilai Yusril sudah tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo – Sandiaga atas adanya kecurangan TSM.
“Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Dengan demikian, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya,” kata Yusril. (mad)
Comment