by

Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Tempat Terbuka, Ini Penjelasan Lengkapnya

DEPOKRAYANEWS.COM- Presiden Joko Widodo akhirnya mengizinkan masyarakat untuk melepas masker di tempat-tempat terbuka setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022

Menurut Jokowi, keputusan itu diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

Tapi untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia dan memiliki komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas baik di dalam atau luar ruangan.

Selain pelonggaran penggunaan kewajiban masker, Jokowi juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi untuk tes swab PCR atau antigen.

Berikut penjelasan lengkap Presiden Jokowi:

Bapak ibu, saudara sekalian dengan memperhatikan posisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiiki komorbid saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen. (mad)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *