INDORAYANEWS.COM- Kasus kejahatan terjadi lagi di Depok. Setelah kasus hipnotis yang berhasil menggondol emas senilai Rp 100 juta di Bojongsari, kini muncul lagi kasus jual beli tanah yang menimbulkan kerugian Rp 195 juta.
Korbannya adalah ES (51). Dia membeli dua kavling tanah dari seseorang berinisial MY di Jalan Ruko Sawangan Permai, Sawangan, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologis kejadian itu. Disebutkan, peristiwa ini bermula ketika istri ES, NN, mencari kavling melalui internet dan menemukan iklan yang dipasang oleh MY. Akhir NN bersama suaminya, ES melakukan survei ke lokasi tanah tersebut.
”NN tertarik membeli dua kavling dengan luas 264 meter persegi seharga Rp 233,48 juta,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Lalu terjadilah perjanjian jual beli antara MY dan NN. Kemudian NN memberikan uang tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 75 juta dengan angsuran yang dibayar selama 10 bulan.
Namun, ketika NN mulai mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kavling tersebut. “Ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh MY kepada NN,” kata Ary.
NN dan ES kemudian menemui MY dengan harapan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, tetapi tidak ada iktikad baik dari MY. “Hingga saat ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor (MY-red) untuk mengembalikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta,” kata Ade Ary. Merasa dirugikan, NN dan ES akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok untuk diproses secara hukum. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. (ris/kps)
Comment