DepokRayanews.com- Setelah videonya viral, HS, pemuda yang mengancam memenggal kepala Jokowi, akhirnya ditangkap polisi. Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 08.00 wib.
“Ya, yang bersangkutan ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019). Video itu menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania kemudian melaporkan video itu Sabtu kemarin. Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video tersebut serta pembuatnya karena resah.
“Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya,” kata Immanuel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Kini, HS masih dalam pemeriksaan polisi. ”Nanti akan ada keterangan pers soal ini,” kata Argo Yuwono. (pkn/red)
Comment