DEPOKRAYANEWS.COM- Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya dipecat. Tidak hanya sebagai pegawai BRIN, Andi juga dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukum Disiplin ASN.
“Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.
Sebelum ada keputusan itu, Andi sempat bikin heboh. Dia mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Wow
Siapa sebenarnya Andi Pangerang Hasanuddin ?
Andi Pangerang adalah salah satu tim peneliti di BRIN dan ditugaskan pada satuan kerja Pusat Riset Antariksa.
Lulusan sarjana dari Teknik Elektro Universitas Diponegoro ini kini berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan Penata Muda III/a. Karena bertingkah, Andi akan dipecat sebagai PNS.
Andi pun termasuk peneliti muda di BRIN. Ia pun tercatat lulus dari Universitas Diponegoro pada tahun 2015 lalu.
Andi hijrah ke Jakarta pada tahun 2016. Karir pertama yang ditapakinya adalah sebagai pegawai di Bimbel Delta Global.
Dari situ, Andi melanjutkan karirnya sebagai guru mata pelajaran fisika di PT Sinotif Internasional selama lebih dari 1 tahun hingga tahun 2017.
Andi mencoba peruntungan dengan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2017, namun ia gagal menembus tes CPNS.
Ia pun kembali berusaha mendapatkan status sebagai PNS hingga pada tahun 2019, dan dinyatakan lulus di formasi Peneliti Ahli Pertama di LAPAN-BRIN.
Karirenya pun semakin menanjak saat ia diangkat sebagai Peneliti Muda untuk BRIN pada September 2021 lalu.
Tak hanya berkecimpung di dunia keilmuan antariksa, Andi pun aktif berkecimpung di dunia organisasi.
Saat ini ia tercatat sebagai anggota aktif Lembaga Falakiyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat selaku peneliti dan pengembang sejak Maret 2022 hingga sekarang.
Andi pun menjadi salah satu peneliti BRIN yang terlibat aktif dalam penentuan 1 Syawal 1444 H.
Hal inilah yang akhirnya mendasari Andi mengecam keras Muhammadiyah dan akhirnya disangkakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kini, Andi masih ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. (mad/ris)
Comment