by

Profil Pejabat Kemensos yang Terjerat Kasus Korupsi Bantuan Covid-19

Depokrayanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 wilayah DKI Jakarta.

Dari 5 orang tersangka, tiga orang dari Kementerian Sosial dan 2 orang dari pihak swasta.

Tiga tersangka dari Kementerin Sosial adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan dua anak buahnya yaknibMatheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan dua tersangka pemberi suap dari pihak swasta adalah Ardian IM (AIM ) dan Harry Sidabuke (HS).

Kedua pejabat Kemensos diduga menyunat bantuan bansos untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 10 ribu dari nilai paket bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Aliran dananya diduga sampai ke Juliari total Rp 17 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” kata kata Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu 6 Desember 2020.

Berikut profil kedua anak buah Juliari seperti dilansir tirto:

Matheus Joko Santoso
Menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Sumber Daya Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam Keputusan Menteri Sosial nomor 23/HUK/2020 yang diteken oleh Mensos Juliari P Batubara pada 31 Januari, nama Joko tercantum sebagai anggota kelompok kerja pemilihan unit di unit kerja pengadaan barang/jasa Kemensos.

Tugasnya untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kemensos.

Berdasar data harta kekayaan di KPK, Joko rutin menyetor laporan sejak 2015 hingga terakhir Desember 2019. Dalam kurun laporan tersebut total harta dan kekayaannya naik sekitar Rp 340 juta.

Rincian harta dan kekayaan dari tahun ke tahun yakni Rp 388.815.000 (2015); Rp 744.240.000 (2017); Rp 768.893.000 (2018); dan Rp 735.763.975 (2019).

KPK menetapkan Joko sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga berkomplot dengan Menteri Juliari dalam pengadaan bansos Covid-19 lewat PT Rajawali Parama Indonesia, diduga dimiliki Matheus Joko Santoso.

Anggaran bansos Covid Kemensos mencapai Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak yang akan dilaksanakan selama dua periode. Perusahaan milik Joko diduga ditunjuk dalam pengadaan.

M Adi Wahyono
Menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial.

Perannya dalam kasus korupsi bansos Covid-19 sama dengan Joko yakni Pejabat Pembuat Komitmen, berwenang menunjuk perusahaan pengadaan diduga tanpa tender.

Keduanya diduga menunjuk langsung perusahaan rekanan yang akan mengerjakan proyek bansos, dengan syarat harus menyepakati fee yang harus disetor ke pihak Kementerian Sosial.

Menurut data KPK, harta dan kekayaan Adi Wahyono per 2019 totalnya mencapai Rp 2.641.621.890.

Rinciannya yakni tanah dan bangunan di Bekasi dan Kendal Rp 2.400.000.000; dua mobil Honda Jazz tahun 2014 dan Toyota tahun 2015 senilai Rp 355.000.000; harta bergerak lain Rp250 juta; kas dan setara kas Rp94.504.485; harta lainnya Rp3.099.504.485; dan hutang Rp457.882.595.

Tiga orang penerima suap yakni Juliari dan dua anak buahnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan penyuap diejrat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima tersangka saat ini sudah ditahan oleh KPK. (mad/ris)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *