by

Profil Surya Darmadi, Tersangka Mega Korupsi Rp 78 Triliun yang Kabur ke Taiwan

DEPOKRAYANEWW.COM- Surya Darmadi, buronan kasus mega korupsi sebesar Rp 78 triliun pada Senin 15 Agustus 2022 tiba di Indonesia dan langsung merapat ke Kantor Kejaksaan Agung. Di gedung bundar itu, Surya Darmadi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Surya Darmadi selama ini dikabarkan berada di Taiwan setelah sempat kabur ke Singapura. Dia kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hampir 3 tahun Surya Darmadi dinyatakan buron.

Jeniver Girsang, pengacara Surya Darmadi mengatakan kliennya itu selama ini berada di Taiwan karena tidak mengetahui kalau dirinya adalah buronan. Tapi begitu menerima surat, baru Surya Darmadi mengetahui dia adalah buronan.

Siapa sebenarnya Surya Darmadi ?

Surya Darmadi, adalah bos PT Duta Palma Group. Taipan ini sempat menjadi salah satu orang Indonesia terkaya di tahun 2014.

Surya Darmadi mendirikan Darmex Agro Group di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara, sekaligus menjadi ketua grup tersebut.

Darmex Agro Group merupakan perusahaan produksi dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia dengan areal perkebunan terletak di Provinsi Riau.

Selain itu, perusahaan ini berkembang mendirikan pabrik dan penyulingan minyak di kawasan Riau dan Kalimantan.

Darmex Agro mengaku memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru Riau, Jambi, dan Kalimantan yang menghasilkan total produksi minyak sawit mentah (CPO) setiap bulan sekitar 36.000 Mt.

Menurut majalah Forbes, total kekayaan Surya Darmadi yang kerap disapa Apeng ditaksir mencapai angka 45 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 659,7 triliun.

Surya Darmadi bahkan sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia urutan ke-28 di tahun 2014

Sayangnya, Surya Darmadi terseret kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Perusahaan milik Surya Darmadi bermaksud membuka lahan kelapa sawit di Riau. Namun ia malah terjerat kasus penyerobotan lahan dan kasus penyelewengan alih fungsi hutan pada 2014 lalu.

Surya Darmadi diduga menyuap pejabat periode itu, yaitu Raja Thamsir Rachman mantan bupati Indragiri Hulu dan Annas Maamun mantan Gubernur Riau.

Hasil penyidikan menyebutkan, Surya Darmadi menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK pada 2014 dan mendapat pencegahan bebergian selama 6 bulan sejak 5 November 2014, tapi dia tetap berhasil lolos dari jeratan hukum.

Dari hasil penyidikan selanjutnya, KPK tiga kali memanggil Surya Darmadi untuk menjalani pemeriksaan, namun ia tidak pernah muncul.
Tim penyidik KPK melayangkan tiga surat panggilan kepada Surya Darmadi ke alamat berikut.

Setelah tidak pernah hadir memenuhi panggilan KPK, Surya Darmadi menjadi buronan sejak 2019 dengan red notice yang terbit sejak 2020 hingga 2025 mendatang dari kepolisian.

Ia disebut kabur ke Singapura dengan membawa Rp 54 triliun. Namun, kabar terbaru menyebut Surya Darmadi berada di Tiongkok. Tapi oleh pengacaranya, Jeniver Girsang, Surya Darmadi selama ini disebut berada di Taiwan. (mad/ril/red)

1

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *