DEPOKRAYANEWS.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan komposisi majelis hakim untuk mengadili kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
“Susunan majelis hakim sudah diputuskan. Hakim yang mengadili dalam perkara tersebut adalah hakim Wahyu Imam Santosa, hakim Morgan Simanjuntak, dan hakim Alimin Ribut Sujono,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Djumyanto, hakim Wahyu Imam Santosa dipercaya sebagai ketua majelis. Sedangkan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono masing-masing sebagai anggota majelis.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Joshua pada Senin 10 Oktober 2022.
Seperti apa profil Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang dipercaya sebagai Ketua Majelis Hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, yang konon disutradarai oleh Ferdy Sambo.
Wahyu Imam Santosa adalah hakim karir senior yang sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri di Indonesia.
Saat ini Wahyu Imam Santoso adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut M Pasaribu pada Rabu 9 Maret 2022 lalu menggantikan Lilik Prisbawono yang mendapat promosi jabatan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat Klas IA Khusus.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu adalah Ketua PN Denpasar. Wahyu dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021.
Wahyu Iman Santoso, dimutasi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar setelah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Batam sesuai hasil TPM tanggal 27 April 2021 yang termuat dalam website Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua PN paling singkat di PN Denpasar. Tidak sampai setahun, Wahyu ditarik menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. (red)
Comment