DepokRayanews.com- Praktik prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda Kota Depok terbongkar lagi. Kali ini polisi menangkap seorang perempuan muda, SP (19) yang masih berstatus pelajar. Selain SP, polisi juga menangkap mucikari berinisial DP.
“Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Deddy Kurniawan kepada wartawan di Depok, Jumat (15/11/2019).
Menurut Deddy, mucikari DP awalnya mengenal SP di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2019). Ketika itu, SP menceritakan masalahnya kepada DP karena membutuhkan uang. Kebetulan sebelumnya, DP mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah pria berinisial F yang membutuhkan seorang perempuan berstatus pelajar.
SP langsung ditawarkan ke F dengan tarif Rp 2 juta. F kemudian meminta DP mengantarkan SP ke Apartemen Margonda Residence 5.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang senilai Rp 500 ribu sebagai tanda jadi.
“Sisanya, sebesar Rp 1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy. Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.
“Setelah mendapat laporan adanya bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” kata Deddy. (ris)
Comment