by

PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi Kemungkinan Dimulai Rabu

Penerapan PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi segera dimulai

Depokrayanews.com- Penerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serempak di Bogor, Depok dan Bekasi kemungkinan besar akan dimulai pada Rabu 15 April atau Kamis 16 April 2020.

“Menteri Kesehatan telah memberikan persetujuan kepada Kota Bogor dan daerah penyangga Jakarta untuk menerapkan PSBB,” kata Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, melalui youtube live di Kota Bogor, Sabtu 11 April 2020 malam.

Menurut Dedie A Rachim, setelah mendapat kabar persetujuan dari Menteri Kesehatan, dirinya langsung berkoordinasi dengan Walikota Depok dan Walikota Bekasi, untuk membuat kesepakatan menerapkan PSBB secara serentak.

Dalam dialog dengan Walikota Depok, Mohammad Idris, dia mengusulkan, penerapan PSBB dimulai pada Rabu 15 April atau Kamis 16 April 2020, dengan pertimbangan masih akan menyiapkan surat keputusan dan peraturan walikota terkait penerapan PSBB.

Dedie juga menyatakan, sudah berdialog dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, yang menyatakan siap untuk menerapkan PSBB secara serentak.

Sementara itu, di internal Kota Bogor, menurut Dedie, dirinya akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta melakukan beberapa simulasi, sampai PSBB benar-benar diterapkan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor melalui Gugus Tugas Penanaganan Covid-19 juga menyiapkan usulan bantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dedie menegaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelum mengusulkan penerapan PSBB kepada pemerintah pusat, sudah melakukan berbagai kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, dengan diterapkannya PSBB akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB yang merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB, kemudian diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Dengan diterapkannya PSBB maka kepatuhan masyarakat bisa lebih ditegakkan,” katanya.

Sumber: Antara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *