Depokrayanews.com- Gubernur Jawa Barar, Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) sampai 25 November 2020.
Perpanjangan PSBB itu dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SK yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 ini tertulis lima poin yang sudah diputuskan oleh Gubernur Jabar.
Pertama soal PSBB Bodebek diperpanjang mulai dari 26 Oktober hingga 25 November 2020.
Kedua, Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proposional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing.
Ketiga, masyarakat yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proposional sesuai ketentuan perundangan-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Keempat, PSBB proposional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. (ril)
Comment