Depokayanews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total akan berlaku mulai Senin 14 September 2020 besok.
Dalam aturan baru itu ada beberapa hal yang berbeda. Selain membatasi jumlah pegawai ASN dan karyawan swasta yang boleh masuk kantor hanya 25 persen, aturan baru itu juga melarang isolasi mandiri dilakukan di rumah.
“Mulai besok, semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan, isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah,” kata Anies dalam siaran langsung akun youtube Pemrov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Dikatakan, bila ada kasus positif yang menolak isolasi akan ada penjemputan oleh petugas didampingi penegak hukum.
Menurut Anies, pihaknya terpaksa memberlakukan PSBB total di Jakarta karena dalam pelaksanaan PSBB transisi selama ini angka kasus covid-19 tidak juga turun.
Kasus positif bahkan terus melonjak drastis mencapai 1.000 lebih kasus baru setiap harinya.
DKI Jakarta saat ini adalah daerah dengan jumlah kasus terbanyak meski diiringi dengan jumlah testing massif pada kontak erat orang yang terinfeksi covid-19.
Keputusan Anies ini tidak didukung oleh pemerintah daerah di sekitar ibu kota: Tangerang, Bogor, dan Bekasi yang tetap memilih pemberlakuan PSBB dengan adaptasi kebiasaan baru atau new normal. (mad)
Comment